24 December 2024 20:51
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ketua KPK Seto Budiyanto menyebut sebagian duit suap Masiku berasal dari kantong Hasto.
Hasto saat itu melakukan berbagai upaya agar Masiku ditempatkan di Dapil 1 Sumatera Selatan. “Hasto yang pertama menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan padahal ia berasal dari Sulawesi Selatan,” kata Setyo.
Pada Pileg 2019 itu, HM mendapat 5.878 suara. Sedangkan Caleg Rizky Aprilia mendapat 44.402 suara.
“HM hanya mendapat 5.878 suara pada pileg. Sedangkan Rizky Aprilia mendapat 44.402 suara. Seharusnya yang memperoleh suara almarhum Nasaruddin Kiemas adalah Rizky Aprilia,” jelas Setyo.
Baca: Hasto Berperan Andil Loloskan Masiku pada Pileg 2019 |
KPK juga mengungkap sebagian uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu adalah duit Hasto. “Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti penyidikan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari HK. Perencanaan hingga penyerahan suap kepada Wahyu diatur oleh Hasto,” jelas Setyo.
Hasto disebut mengatur agar pelaksaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat pelaksanaan permohonan fatwa MA kepada KPU. Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi KPU agar dapat menetapkan Masiku sebagai DPR RI Terpilih untuk Dapi Sumsel.
“Atas perbuatan Hasto, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprindik/ 153/ 0.0001/12/2024/23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan,” ucap Setyo.
Sebelumnya Pada 8 Januari 2020 KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Harun Masiku (HM), Wahyu Setiawan, Agustiani dan Saiful Bahri. Ketiga dari mereka kecuali HM telah menjalani proses hukum.