23 November 2023 17:02
Jakarta: Komisi III DPR akan menggelar rapat internal membahas status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. KPK merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
"Pimpinan akan rapat untuk ini. Kemudian internal Komisi III juga akan rapat, karena ini kejadian yang sungguh luar biasa," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Kamis, 23 November 2023.
Bambang mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan keadaan KPK saat ini. Pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
"Tetapi sekali lagi soal detail hukum itu menjadi kebijakan para penyidik. Tentu kami tidak bisa mengintervensi," ucap Bambang Pacul, sapaannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu, hari ini tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan, Firli menjadi tersangka perkara korupsi berupa pemerasan atau gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan persoalan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Firli dijerat Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik melengkapi administrasi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pertama, memeriksa para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka, melakukan pemberkasan perkara, dan koordinasi mengirimkan berkas ke Jaksa Pununtut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta.
Sebelum gelar perkara, penyidik melakukan analisis dan evaluasi (anev). Anev membahas hasil penyidikan, termasuk keterangan 91 saksi dan 8 ahli yang dimintai beberapa waktu lalu. Anev dihadiri penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Anev juga membahas sejumlah barang bukti yang disita, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022.