Surat Suara Pemilu 2024 Dicoblos Ilegal di Sejumlah Wilayah

15 February 2024 20:56

Sebanyak 24 surat suara calon presiden dan calon wakil presiden di tempat pemungutan suara (TPS) 17 di Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan sudah dicoblos sebelum para pemilih mencoblos.

Puluhan surat suara pilpres ini tercoblos untuk paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3. Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut membenarkan temuan ini dan akan meminta keterangan anggota KPPS dan petugas pengawasan setempat.

Di tempat lain, surat suara capres-cawapres kurang 99 lembar di TPS 94 Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Bekasi, di hari pencoblosan. Waktu selesainya pencoblosan pun mundur hingga pukul 14 lewat.
 

Baca Juga: Timnas AMIN Temukan Benang Merah Indikasi Pelanggaran Pemilu

Ketua KPPS setempat bernama Andre mengaku menyadari adanya kekurangan saat dus kotak surat suara yang tersegel dibuka dan dihitung. Diduga kekurangan terjadi saat pendistribusian.

Pihak TPS 94 lalu meminta surat suara ke TPS lain dengan menyertakan berita acara bantuan kertas suara. Usai surat suara terpenuhi, panitia mengumumkan kepada para pemilih untuk kembali ke TPS dan memilih capres-cawapres pilihan mereka. Sejumlah pemilih sempat protes karena Kejadian ini.

Sementara itu delapan warga Gunungputri di TPS 54 Desa Bojong Kulur, Bogor, kaget mendapati surat suara mereka sudah tercoblos di bagian capres-cawapres, Prabowo-Gibran. Kejadian ini sempat membuat gaduh situasi dan panitia menganggap surat suara ini rusak. Hal ini menimbulkan kecurigaan warga adanya kecurangan.

Panwaslu belum bisa menjelaskan apa yang terjadi dan belum ada penjelasan dari KPU apakah surat suara akan segera diganti atau tidak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)