Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempatnya bekerja di perbatasan Thailand-Myanmar. Dilaporkan terdapat 36 warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami nasib serupa.
Robi'in, mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 disebutkan keluarga telah mengalami penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi oleh pihak perusahaan yang berlokasi di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Menurut istri Robi'in, Otin, awalnya suaminya diterima bekerja sebagai staf HRD di sebuah perusahaan tekstil di Thailand. Namun setelah beberapa hari bekerja, Robi'in dan puluhan WNI lain dipindahkan ke perusahaan lain di Myanmar. Mereka diberi tugas sebagai operator online scamming.
"Suami saya bekerja 18 jam sehari dan kalau tidak mencapai target akan disiksa seperti diestrum bahkan dipukul kayu balok dan tidak diberi makan," ungkapnya.
Otin mengatakan mendapatkan kabar tersebut langsung dari suaminya yang menghubungi kerabat untuk meminta agar segera dievakuasi. Tak cuma Robi'in, disebutkan bahwa ada 37 warga negara Indonesia (WNI) yang juga bernasib sama.
Pihak keluarga meminta agar pemerintah dapat segera
memulangkan 37 WNI tersebut.