BPKN: Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Pada Pelaku Usaha

17 March 2024 12:52

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengungkap bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12?rdampak  pada pelaku usaha. Hak ini juga dibuktikan dengan naiknya sejumlah bahan pokok di pasaran. 

Mufti menilai dengan menaikkan PPN 12% membuat masyarakat bingung. Di satu sisi bagi negara bisa menjadi pendapatan. Namun bagi konsumen, hal ini meyulitkan. 

"Karena kenaikan 12% ini sesungguhnya sangat berat bagi masyarakat," ujar Mufti dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Minggu, 17 Maret 2024. 

Misalnya, kata Mufti, pada sektor konsumsi rumah tangga. Mereka akan 'terpukul' jika kebijakan ini benar-benar dilakukan. 

"Bukan karena penerapan ini (PPN 12%), karena sebelumnya sudah ada peningkatan harga cukup tinggi, apalagi menjelang Hari Raya," ujar Mufti. 

Meski demikian, Mufti mengaku mendukung upaya pemerintah ini. Tetapi, pemerintah harus menunggu momentum yang tepat agar tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 akan terus berlanjut. Kenaikan PPN ini juga akan dilakukan pada masa pemerintahan yang akan datang.

Airlangga menyatakan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025, karena sudah merupakan keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11?n mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)