27 July 2024 21:30
Madiun: Polres Madiun menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya seorang sopir truk yang mayatnya dikunci di dalam kabin truk. Mereka mencuri tembaga yang sedang dibawa korban dan dijual. Hasil penjualan itu digunakan untuk judi online.
Kedua tersangka ini ialah Choiron Fatoni, warga Trenggalek, yang berperan sebagai otak aksi kejahatan. Selanjutnya Suprantono, warga Kabupaten Karanganyar, sebagai eksekutor yang memukul kepala korban yang berasal dari Kebumen. Keduanya berprofesi sebagai sopir ekspedisi.
Kronologinya, tersangka merencanakan dan menyiapkan satu unit truk. Lalu mengikuti truk yang dikemudikan korban.
Baca: Gadis 18 Tahun di Cirebon Ditangkap Lantaran Promosikan Judi Online |