Nekat Bunuh Rekan Sesama Sopir demi Judi Online

27 July 2024 21:30

Madiun: Polres Madiun menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya seorang sopir truk yang mayatnya dikunci di dalam kabin truk. Mereka mencuri tembaga yang sedang dibawa korban dan dijual. Hasil penjualan itu digunakan untuk judi online.

Kedua tersangka ini ialah Choiron Fatoni, warga Trenggalek, yang berperan sebagai otak aksi kejahatan. Selanjutnya Suprantono, warga Kabupaten Karanganyar, sebagai eksekutor yang memukul kepala korban yang berasal dari Kebumen. Keduanya berprofesi sebagai sopir ekspedisi.

Kronologinya, tersangka merencanakan dan menyiapkan satu unit truk. Lalu mengikuti truk yang dikemudikan korban.
 

Baca: Gadis 18 Tahun di Cirebon Ditangkap Lantaran Promosikan Judi Online


Saat korban istirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, kedua tersangka menghampirinya. Mereka mengajak korban turun dari truk pengangkut tembaga yang dikemudikannya.

Saat korban lengah, tersangka Suprantono memukul bagian kepala belakang korban menggunakan besi pengait dongkrak hingga tersungkur. Korban yang tidak berdaya dibawa bersama truknya ke halaman sebuah rumah makan di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun.

Kedua tersangka memindahkan muatan tembaga 2,7 ton ke truk lain yang telah disiapkan. Usai dipindahkan ke truk lain, kedua tersangka meninggalkan korban di dalam kabin truk dan menguncinya dari luar.

Tembaga hasil curian dijual di Madura dengan nilai Rp300 juta. Selain digunakan untuk judi online, tersangka Fatoni menggunakan uang tersebut untuk beli sepeda motor, perhiasan, dan melunasi utang.








Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)