Kuasa Hukum Dini Sera Tunjukkan Kejanggalan di Persidangan Ronald Tannur

8 August 2024 17:31

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) sebagai pelapor dalam dugaan kejanggalan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas kasus kematian Dini, Kamis siang, 8 Agustus 2024.

Pihaknya ingin menunjukkan berbagai kejanggalan yang terjadi selama persidangan Ronald Tannur di PN Surabaya. Dimas menyebut hakim tidak fair dan tidak objektif selama persidangan. 

Menurutnya pertimbangan hakim yang membebaskan Ronald Tannur bertolak belakang dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, ia datang bersama saksi yang mengikuti jalannya sidang Ronald Tannur.

"Kami tidak dalam rangka untuk mengintervensi putusan, tapi bagaimana hakim itu tidak memiliki objektivitas di dalam proses mengambil pertimbangan hukum," ujar Dimas.
 

Baca juga: Warga Soroti Janggalnya Vonis Bebas Ronald Tannur

Bukti-bukti yang dibawa kuasa hukum Dini Sera, yakni hasil visum et repertum yang menujukkan penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti. Hasil visum tersebut menunjukkan adanya luka pada hati akibat benda tumpul dan bekas lindasan pada ban mobil terdakwa.

Bukti hasil visum tersebut sekaligus membantah pernyataan hakim yang mengatakan bahwa kematian Dini disebabkan minuman alkohol. Padahal, dalam hasil visum tersebut tidak ada keterangan yang menyatakan Dini meninggal karena kandungan alkohol di tubuhnya.

Bukti lain yang disampaikan ke KY adalah rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV menunjukkan tak ada upaya menolong yang dilakukan Ronald Tannur. Ronald Tannur justru turun dari mobil, lalu merekam untuk menciptakan fakta-fakta baru seolah-oleh dirinya tidak mengenal Dini Sera Afrianti.

Bukti selanjutnya yang dibawa ialah bukti visum dan perawatan Dini yang tidak dibiayai oleh Ronald Tannur, melainkan dibiayai oleh pihak kuasa hukum.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Damanik juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)