Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkukuh evaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan adalah upaya mereka dalam menjaga marwah terhadap pejabat negara yang telah dipilih. Namun, kewenangan anyar DPR itu belakangan memantik polemik karena dianggap merusak sistem bernegara.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan, dengan adanya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), fungsi pengawasan DPR akan lebih kuat. Sebab nantinya komisi terkait bisa memantau dan mengevaluasi langsung kerja-kerja pejabat yang dipilih.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, bukan DPR RI yang mencopot," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut Bob, hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat negara akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang hingga Presiden. Selanjutnya, DPR memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," ucap Bob.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:
(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.