Baleg Berdalih Tatib DPR Bukan Mencopot Pejabat, Tapi Evaluasi Berkala

Ilustrasi. Foto: Medcom

Baleg Berdalih Tatib DPR Bukan Mencopot Pejabat, Tapi Evaluasi Berkala

Fachri Audhia Hafiez • 6 February 2025 17:23

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan pembelaan terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang menjadi sorotan. Aturan baru soal kewenangan parlemen mengevaluasi pejabat negara yang dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan bukan untuk mencopot. 

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, bukan DPR RI yang mencopot," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Bob mengatakan DPR berhak mengevaluasi karena pernah menguji kelayakan dan kepatutan pejabat. Termasuk meloloskannya menjadi pejabat terpilih.

"Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi, dapat melakukan konsultasi secara mufakat. Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita. Jadi berlaku mengikat di dalam," ujar Bob.
 

Baca juga: 

Bikin Kewenangan Evaluasi Pejabat, DPR Disebut Sedang Insecure


Bob mengatakan DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Seperti, Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden.

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," ucap Bob.

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)