Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 6 February 2025 17:23
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan pembelaan terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang menjadi sorotan. Aturan baru soal kewenangan parlemen mengevaluasi pejabat negara yang dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan bukan untuk mencopot.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, bukan DPR RI yang mencopot," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Bob mengatakan DPR berhak mengevaluasi karena pernah menguji kelayakan dan kepatutan pejabat. Termasuk meloloskannya menjadi pejabat terpilih.
"Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi, dapat melakukan konsultasi secara mufakat. Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita. Jadi berlaku mengikat di dalam," ujar Bob.
Baca juga:
Bikin Kewenangan Evaluasi Pejabat, DPR Disebut Sedang Insecure |