Wacana Tarif Selat Malaka Picu Polemik, Menkeu Purbaya Klarifikasi

27 April 2026 17:38

Jakarta: Wacana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penarikan tarif bagi kapal internasional di Selat Malaka menuai respons negatif dari Malaysia dan Singapura. Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan secara serius.

Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional sepanjang 900 km yang dikelola secara bersama oleh tiga negara pesisir, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Jalur ini menjadi lintasan bagi sekitar 22 persen perdagangan maritim dunia. 

Selain itu, Selat Malaka juga menjadi rute utama  bagi pengiriman minyak dan gas ke negara-negara konsumen besar seperti China, Jepang, dan Korea Selatan (Korsel).

Di tengah meningkatnya kesadaran akan posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan tersebut, Purbaya menyatakan kondisi ini dapat dimanfaatkan Indonesia untuk meraih keuntungan, salah satunya dengan menerapkan tarif seperti halnya Iran di Selat Hormuz

"Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan energi dunia. Tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge. Katanya kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan punya kita jalurnya paling besar, paling panjang," ujar Purbaya, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Senin, 27 April 2026. 

Respons negara tetangga soal wacana tarif Selat Malaka

Pernyataan tersebut kemudian memicu protes keras dari Malaysia. Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan menyatakan, bahwa Selat Malaka dikelola oleh empat negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand, sehingga setiap kebijakan tidak dapat diambil secara sepihak.

"Segala sesuatu yang dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan keempat negara. Tidak bisa dilakukan secara sepihak," ucap Hasan. 

Merespons hal tersebut, Menlu Singapura Vivian Balakrishna menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi.

"Ini bukan hak istimewa, melainkan hak semua kapal untuk melintas tanpa harus membayar tol," ucap Vivian.
 

Baca Juga: Selat Malaka Sebenarnya Punya Siapa? Ini Faktanya

Sementara itu, Menlu Indonesia Sugiono menegaskan bahwa Selat Malaka adalah jalur pelayaran netral sesuai dengan Pasal 17 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sehingga kebebasan navigasi harus tetap dijaga sesuai kesepakatan internasional.

"Indonesia pada posisi sebagai negara kepulauan, kita adalah negara yang harus menghormati hukum internasional UNCLOS," tutur Sugiono

Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengenakan pungutan bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Dengan demikian, jalur tersebut tetap menjadi rute perdagangan bebas yang mendukung stabilitas ekonomi kawasan dan dunia.

Klarifikasi Purbaya soal wacana tarif Selat Malaka

Sementara itu, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pernyataannya soal tarif kapal di Selat Malaka tidak disampaikan secara serius. Ia juga menegaskan belum ada rencana untuk memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di jalur tersebut.

"Kasarannya itu bercandanya. Kita ngerti kewajiban kita di UNCLOS seperti apa. Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung hukum yang sudah kita tanda tanganin," ucap Purbaya. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)