Jakarta: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketum partai politik maksimal dua periode. Cak Imin menyebut usulan tersebut baik, tetapi di dalam undang-undang masih memberikan keleluasaan.
"Usul yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan," kata Cak Imin menjawab pertanyaan wartawan di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Cak Imin melanjutkan bahwa pemilihan ketua umum parpol dilakukan secara terbuka di internal parpol, dan hal tersebut merupakan proses demokrasi.
"Demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis," ujar Cak Imin.
Pencegahan korupsi
KPK menjelaskan bahwa usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketum parpol menjadi maksimal dua periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka
pencegahan korupsi.
Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola parpol yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 21 April.
Budi menjelaskan bahwa kajian KPK tersebut menemukan kaderisasi parpol tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya, red.) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.