KPK Jangan Keluar dari Mandat

Editorial Media Indonesia: KPK Jangan Keluar dari Mandat. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.

Editorial Media Indonesia

KPK Jangan Keluar dari Mandat

Media Indonesia • 28 April 2026 15:44

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi, tiba-tiba merekomendasikan agar calon presiden hingga calon kepala daerah wajib berasal dari kader partai politik. Adanya rekomendasi ini bukan sekadar melompat dari tugas pokok mereka, melainkan juga mengandung pola pikir yang menganggap seolah-olah kartu anggota partai adalah garansi integritas.

Padahal, sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, justru tidak sedikit kader partai politik yang dijerat KPK. Mereka bukan orang-orang yang datang dari luar sistem. Mereka adalah produk internal partai, yang bertahun-tahun menjalani kaderisasi, mengikuti rapat partai, dan memegang kartu anggota.
 


Artinya, tidak ada korelasi yang bisa dibuktikan antara status kader partai dan integritas antikorupsi seorang pemimpin. Integritas bukan soal asal-usul organisasi, melainkan tentang karakter, rekam jejak, dan sistem pengawasan yang bekerja efektif. Lalu atas dasar apa KPK meyakini syarat formal kepartaian akan menghasilkan pemimpin yang lebih bersih?

Seorang teknokrat independen yang tidak pernah memegang kartu partai bisa saja jauh lebih berintegritas daripada kader partai berlambang apa pun. Logika bahwa jalur kepartaian ialah prasyarat kejujuran adalah logika yang lemah secara teori dan empiris.

Lebih jauh lagi, rekomendasi ini berisiko menutup pintu bagi tokoh-tokoh potensial yang selama ini justru dipandang publik sebagai figur bersih karena tidak terseret dinamika internal partai. Jika rekomendasi KPK ini diadopsi menjadi regulasi, Indonesia secara sistematis akan menyempitkan kolam kandidat pemimpin terbaiknya sendiri.

Memang, rekomendasi KPK tidak sepenuhnya menentang logika politik dan demokrasi. Usulan penambahan klausul yang mewajibkan calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai juga perlu dilihat sebagai upaya membenahi kaderisasi di tubuh parpol yang bertujuan menekan praktik mahar politik.


Gedung KPK. Foto: Antara/Rio Feisal.

Apalagi dengan adanya Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK 87/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan semua parpol peserta pemilu berhak mencalonkan capres dan cawapres. Itu menjadi landasan KPK mendorong syarat agar parpol mencalonkan kader mereka. Sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi sangat diperlukan untuk memastikan proses rekrutmen politik berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan.

Akan tetapi, sejatinya yang paling diharapkan publik dari lembaga antirasuah ialah penguatan sistem yang memastikan siapa pun yang terpilih tidak bisa korupsi dengan leluasa. KPK seharusnya lebih berkontribusi pada proses itu. Alih-alih menentukan syarat politik pencalonan, KPK mesti memastikan setiap pemimpin yang terpilih, dari partai atau dari jalur mana pun, tahu betul bahwa ada lembaga yang berdiri tegak mengawasi. Peran KPK itulah yang mesti diperkuat.

Karena itu, KPK perlu kembali ke akar mandat mereka. KPK harus kembali ke kitah mereka sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada penindakan tegas tanpa pandang bulu serta pencegahan yang kredibel dan sistemik, bukan malah menjadi 'konsultan politik" bagi partai.

Terlebih lagi, KPK hari ini tidak bisa dimungkiri menghadapi tantangan kepercayaan yang serius. Berbagai dinamika internal dalam beberapa tahun terakhir telah menyiratkan lembaga antikorupsi juga tidak benar-benar bebas dari tekanan politik. Secara logika, dari mana KPK mendapatkan legitimasi moral untuk memberi saran politik jika rumah tangga sendiri masih goyah?

Sekali lagi, kita mendesak KPK jangan keluar dari jalur mandat mereka, sebab pemberantasan korupsi yang efektif membutuhkan lembaga yang kuat, fokus, dan dipercaya publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)