Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan menyatakan kliennya siap memperlihatkan ijazah asli miliknya mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi dalam persidangan. Hal ini sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Beliau (Jokowi) menyatakan siap untuk hadir. Merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," kata Yakup dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 2 Juli 2026.
Tim kuasa hukum Jokowi ikut hadir di sidang perdana terdakwa Dokter Tifa dan menilai isi dakwaan
jaksa telah sesuai dengan laporan yang diajukan pihaknya. Ia menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa telah sesuai dengan laporan yang diajukan pihaknya. Termasuk dugaan pelanggaran pada pasal-pasal Undang-Undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kehadiran tim
kuasa hukum Jokowi disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan sekaligus memastikan kepentingan kliennya sudah terwakili. Tim kuasa hukum berharap seluruh proses pembuktian berjalan dengan maksimal sehingga kasus ijazah Jokowi ini segera memperoleh kepastian hukum.
Polda Metro Jaya resmi menangkap
Roy Suryo (RS) dan
Dokter Tifa (TF), Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Langkah hukum penahanan ini ditempuh lantaran seluruh dokumen perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga penyidik berkewajiban menyiapkan administrasi secara utuh.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Selain itu, penyidik mengonfirmasi kembali seluruh dokumen barang bukti digital secara langsung di hadapan kedua figur publik tersebut.