Dokter Tifa Bantah Mencemarkan Nama Baik Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

2 July 2026 17:16

Terdakwa Tifa Fauziah Tyasuma (Dokter Tifa) membantah telah melakukan pencemaran nama baik maupun fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus ijazah palsu. Dia hanya memberikan penjelasan soal ijazah Jokowi berdasarkan kapasitasnya.

"Saya menggunakan ilmu saya, anatomi morfologi untuk memberikan penjelasan ya. Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli. Maka munculkan ijazah asli itu. Sebab yang saya lakukan observasi itu adalah benda digital yang beredar di internet. Kita sama-sama tidak tahu apakah itu dokumen milik Jokowi," kata Dokter Tifa dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 2 Juli 2026. 

Dokter Tifa mengungkapkan itu dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Dokter Tifa didakwa telah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Jokowi atas tudingan ijazah palsu.
 



Terdakwa Dokter Tifa juga menuduh adanya sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Mulai dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM hingga Jokowi yang menyebut almarhum Profesor Ahmad Soemitro sebagai dosen pembimbing skripsinya.

Sementara itu, Jaksa menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM, teregistrasi pada 28 Juli 1980. UGM disebut telah menerbitkan ijazah Kehutanan pada 5 November 1985, atas nama Joko Widodo.

Akibat perbuatan terdakwa (Dokter Tifa), Jokowi mengalami kerugian imaterial, yakni tercemarnya nama baik secara personal dan menilai terdakwa Dokter Tifa telah menyerang kehormatan Jokowi dengan sarana teknologi informasi.

"Perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar. Mengingat Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Ir. H. Joko Widodo adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik. Namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talkshow," ungkap Jaksa. 

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X