Tim JPU di saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang perdana dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.
Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Ijazah Palsu di Sidang Perdana Dokter Tifa
Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2026 17:48
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi lengkap perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa sebagai terdakwa. Ia disidang atas dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik secara masif terkait keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan unggahan media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Total tiga unggahan yang ditemukan Syarif.
"Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial," kata salah satu tim JPU saat membacakan berkas dakwaan dalam sidang perdana dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
Tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk membantah tudingan tersebut dan menegaskan keaslian dokumen yang telah terverifikasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak pengacara juga telah mengimbau masyarakat luas agar menyetop penyebaran hoaks tersebut.
"Antara tanggal 22 April 2025 sampai dengan 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo 28 unggahan di berapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 palsu," urai jaksa.
Meski telah ada klarifikasi resmi, lanjut JPU, terdakwa dokter Tifa dinilai tetap menggelindingkan narasi tersebut lewat media sosial, ruang diskusi, hingga tayangan talkshow. Dokter Tifa secara spesifik menyerang dengan mempertanyakan kejanggalan desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni, hingga sosok dosen pembimbing UGM.
Secara fakta hukum, Jokowi sah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah menuntaskan beban akademik sebesar 160 SKS. Kampus UGM juga tercatat resmi menerbitkan ijazah sarjana Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baiknya, merasa telah dihina dan direndahkan serendah-rendahnya," tegas JPU.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Jaksa menyatakan tindakan tanpa bukti sah dari terdakwa memanfaatkan sarana teknologi informasi. Narasi dokter Tifa memicu pihak lain ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk syarat pencalonan politik masa lalu, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
Atas rangkaian aksi tersebut, dokter Tifa dijerat dakwaan berlapis. JPU mendakwanya dengan pasal primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga dibidik UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) yang dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.