Rona Marina Nisaasari • 14 January 2026 08:41
Jakarta: Komisi III DPR menjamin Komika Pandji Pragiwaksono tak dapat di pidana setelah menyampaikan kritikan kepada pemerintah. Hal tersebut merujuk pada aturan baru di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah berlaku pada 2 Januari 2026.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dikutip dari pernyataan resmi di Gedung DPR, Selasa, 13 Januari 2026.
Habib mengatakan, pada KUHP lama, ada asas monoistis yang memungkinkan pemidanaan bisa dilakukan hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal.
Begitu pula dengan KUHAP lama yang tidak mengenal keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim dan memiliki syarat penahanan super subjektif.
Sedangkan pada KUHP baru, ada asas dualistis yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi bukan hanya mensyaratkan pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga kondisi batin pelaku saat melakukan tindak pidana.
KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP dan KUHAP lama
Maka dari itu, Habib menyatakan, KUHP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP baru berbeda dengan KUHAP warisan Orde Baru (Orba) yang berlaku sebelumnya.
"Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Kemudian, pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," ujar Habib.
Pernyataan Komisi III ini menanggapi laporan yang dilakukan pihak dengan mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji pada komedi monolognya di acara 'Mens Rea'.