16 December 2025 18:58
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), pada Selasa siang, 16 Desember 2025. Selain Yaqut, KPK juga memeriksa saksi lain yakni mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi.
"Selain memeriksa saudara YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempus perkara. Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.45 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua tanpa didampingi penasehat hukum. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggunya.
Hingga kini, terhitung kurang lebih empat jam pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung. Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemanggilan Yaqut adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi seluruh keterangan yang diperlukan penyidik dalam mengusut kasus ini.
"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," ujar Budi.
| Baca juga: Kasus Yaqut, KPK Bawa Data Uji Kepadatan Lokasi Ibadah Haji dari Arab Saudi |