29 November 2024 10:32
Jakarta: Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat kliennya. Permintaan tersebut disampaikan Ian dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu 28 November lalu.
Ian mengungkapkan bahwa permintaan penerbitan SP3 telah diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pimpinan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia menilai perkembangan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan meskipun penyidik telah beberapa kali memanggil Firli Bahuri.
Dirinya juga menyebut bahwa kliennya telah lima kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Padahal menurutnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemanggilan terhadap seorang paling banyak dilakukan dua kali.
Baca Juga: Firli Mangkir Pemeriksaan, Pengacara: Ada Pengajian |
Diketahui Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Ia diduga memeras mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, saat menangani kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini, penyidik kepolisian belum berhasil menyelesaikan berkas perkara tersebut.