9 December 2024 17:36
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan komposisi hakim yang akan menyidang kasus sengketa pilkada. Namun jika ada perkara yang memicu conflict of Interest antara hakim MK dengan sengketa, maka menurut Ketua MK Suhartoyo pengaturan komposisi panel MK akan mirip saat sengketa pilpres dan pileg.
“Jika ada ya tetap sama karena undang-undang kekuasaan kehakiman kan tidak membedakan perkara. Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama ketentuannya,” kata Suhartoyo.
Baca: KPU Jakarta: Putusan di MK Kadang Tak Terduga |