24 April 2024 20:05
Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, namun masih memiliki NIK Jakarta. Posco aduan pun sudah disiapkan di setipa kantor kelurahan.
Berdasarkan informasi dari data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, terdapat 92 ribu lebih masyarakat atau data NIK yang harus dihapus. Hal itu dilakukan kepada masyarakat yang tidak berdomisili di kawasan DKI Jakarta dan masyarakat yang sudah meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan posko-posko pengaduan. Posko pengaduan ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengadukan masalah dalam status kependukukannya.