Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan perlanggaran etik berat.
MKMK menyimpulkan, keputusan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90 terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama dan prinsip ketidakberpihakan.
Anwar Usman pun terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Dia juga kedapatan dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90 Tahun 2023.
Ceramah Anwar Usman soal kepemimpinan muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang juga berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres. Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Namun soal adanya intervensi pihak luar, Ketua MKMK Jimly Assidiqi enggan mengurai lebih jauh soal siapa pihak luar dan seperti apa bentuk intervensi tersebut.