Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

24 October 2024 17:10

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dan gratifikasi 

Tiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Selain tiga hakim tersebut, ada pula Lisa Rachmat atau pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap yang juga ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung menggeledah enam lokasi dan menyita uang tunai dari beberapa tempat. Berikut rinciannya:

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik (ED)

Apartemen ED

  • Uang tunai Rp97.500.000
  • Uang tunai 32.000 Dolar Singapura
  • Uang tunai 35.992,25 Ringgit Malaysia
Rumah ED
  • Uang tunai 6.000 Dolar Amerika
  • Uang tunai 300 Dolar Singapura

Anggota Majelis Hakim Heru Hanindyo (HH)
  • Uang tunai Rp104.000.000
  • Uang tunai 2.200 Dolar Amerika
  • Uang tunai 9.100 Dolar Singapura
  • Uang tunai 100.000 Yen

Anggota Majels Hakim Mangapul (M)
  • Uang tunai Rp21.400.000
  • Uang tunai Rp2.000 Dolar Amerika
  • Uang tunai 32.000 Dolar Singapura
 
Baca juga: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim


Tidak hanya itu, Kejagung juga memiliki alat bukti yang cukup untuk bisa menetapkan status tersangka. Seluruh tersangka akan ditahan selama 19 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Mahkamah Agung (MA) pun merespons kasus ini dengan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR itu divonis bebas oleh tiga Hakim PN Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu membuat Kejagung melayangkan kasasi ke MA.

“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)