Temuan uang dalam pecahan dolar saat Kejaksaan Agung melaksanakan penggeledagan terkait kasus suap 3 hakim pada perkara pembunuhan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. (MGN/Dody Soebagyo)
Amaluddin • 24 October 2024 12:04
Surabaya: Tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sementara ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai hakim anggota. Ketiganya kompak menerima suap demi meloloskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas perkara pembunuhan.
"Kami mendukung penuh mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan pun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim. Karena memang lokusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mia mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya itu ditahan sementara di Kejati Jatim untuk 14 hari kedepan. Ini sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) bagi tahanan baru di rutan Kejati Jatim.
"Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Lega 3 Hakim Ronald Tannur Ditangkap Kejagung |