3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Temuan uang dalam pecahan dolar saat Kejaksaan Agung melaksanakan penggeledagan terkait kasus suap 3 hakim pada perkara pembunuhan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti. (MGN/Dody Soebagyo)

3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Amaluddin • 24 October 2024 12:04

Surabaya: Tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sementara ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai hakim anggota. Ketiganya kompak menerima suap demi meloloskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas perkara pembunuhan. 

"Kami mendukung penuh mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan pun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim. Karena memang lokusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis, 24 Oktober 2024.

Mia mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya itu ditahan sementara di Kejati Jatim untuk 14 hari kedepan. Ini sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) bagi tahanan baru di rutan Kejati Jatim.

"Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujarnya.
 

Baca juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Lega 3 Hakim Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Mia memastikan proses hukum ketiga hakim itu, tidak akan memengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka ditangkap karena menerima suap atas vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Ketiga hakim itu juga direkomendasikan oleh Komisi Yudisial (KY) agar diberhentikan tetap dengan hak pensiun.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. Namun ketiganya belum dipecat, hingga akhirnya terciduk OTT oleh Kejagung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)