Viral JPO Dewi Sartika, Pemprov DKI Pasang Pelican Crossing

Nattasya Amani Vrazeti • 9 September 2026 13:11

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang fasilitas pelican crossing dan pagar pengaman di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Langkah ini diambil menyusul viralnya kondisi JPO tersebut di media sosial. Tangga akses naik-turun JPO diketahui berujung tepat di tengah jalan, sehingga pejalan kaki terpaksa kembali menyeberang untuk bisa mencapai trotoar secara aman.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mengambil inisiatif untuk melakukan pemagaran dan sekaligus kalau nanti dilihat di lapangan sudah dibuatkan pelican crossing penyeberangan yang diatur oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 September 2026.

Meskipun Dinas Bina Marga DKI Jakarta langsung mengambil inisiatif untuk memasang pemagaran dan membuat pelican crossing guna mengatur arus penyeberangan warga secara aman, Pramono menegaskan fasilitas pelican crossing tersebut hanyalah solusi darurat.

“Saudara-saudara sekalian lihat di lapangan, pelican crossing-nya sudah dilakukan, pemagarannya sudah kami lakukan, tetapi itu tidak cukup dan itu masih berpotensi membahayakan bagi masyarakat yang menggunakan JPO tersebut,” imbuh dia. Meski demikian, Pramono menegaskan keberadaan JPO di depan Apartemen Signature Park Grande tersebut sepenuhnya menjadi ranah dan kewajiban KSO Fortuna Indonesia.

Ia meminta KSO Fortuna Indonesia untuk tidak lepas tangan dan segera merampungkan fisik JPO secara permanen.

“Seperti kita ketahui bersama, ini sudah menjadi komitmen KSO Fortuna Indonesia. Harusnya ketika jalan sudah dilebarkan, fasilitas sudah diberikan, maka JPO itu sudah menjadi tanggung jawab dari pihak pengembang tersebut. Tetapi sampai hari ini ternyata belum diselesaikan,” ucap Pramono. Pramono mengaku telah meminta KSO Fortuna Indonesia segera menyempurnakan dan menuntaskan pembangunan JPO tersebut. Ia menilai kelalaian pengembang dalam menyelesaikan kewajibannya dapat merugikan masyarakat.

“Tetapi sekali lagi saya sudah meminta untuk KSO Fortuna Indonesia ini segera melakukan penyempurnaan dan menyelesaikan JPO yang menjadi tanggung jawabnya. Sebab kalau tidak, ini masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X