28 November 2025 09:40
BEBASNYA mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya dari Rutan KPK, kemarin (27/11), menjadi ujung dari drama kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh BUMN angkutan air itu. Kita mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menutup drama itu dengan menegakkan rasa keadilan.
Ketiganya yang tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tidak terbukti memiliki niat jahat "mens rea:", dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, akhirnya bebas. Dengan keputusan pemberian rehabilitasi pula, bukan saja harkat dan martabat sebagai warga negara dipulihkan, melainkan juga status lainnya otomatis pulih seperti sebelum adanya perkara. Bagi Ira dkk, maka mereka pulih sebagai direksi nonaktif ASDP.
Di sisi lain, kasus itu menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar soal pemulihan nalar peradilan dan hukum di Indonesia. Kasus Ira itu, kendati tidak sepenuhnya sama, mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tiga bulan lalu, lembaga peradilan kita memperlakukan diskresi atas tindakan Tom sebagai tindakan korupsi.
Tom yang tidak terbukti memperkaya diri dan tidak memiliki "mens rea" atas kasus impor gula itu, juga divonis 4,5 tahun penjara. Rasa keadilan barulah tegak dengan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo.
Dua kasus serupa itu tidak bisa dianggap remeh. Kasus semacam ini bukan hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, melainkan juga dapat membuat roda pemerintahan bisa-bisa jalan di tempat. Para pejabat akan ciut nyali untuk membuat keputusan karena setiap kebijakan dapat ‘ditipikorkan’.