Bedah Editorial MI: Melurukan Jalan Peradilan

28 November 2025 09:40

BEBASNYA mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lainnya dari Rutan KPK, kemarin (27/11), menjadi ujung dari drama kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh BUMN angkutan air itu. Kita mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang menutup drama itu dengan menegakkan rasa keadilan.

Ketiganya yang tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tidak terbukti memiliki niat jahat "mens rea:", dan tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, akhirnya bebas. Dengan keputusan pemberian rehabilitasi pula, bukan saja harkat dan martabat sebagai warga negara dipulihkan, melainkan juga status lainnya otomatis pulih seperti sebelum adanya perkara. Bagi Ira dkk, maka mereka pulih sebagai direksi nonaktif ASDP.

Di sisi lain, kasus itu menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar soal pemulihan nalar peradilan dan hukum di Indonesia. Kasus Ira itu, kendati tidak sepenuhnya sama, mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Tiga bulan lalu, lembaga peradilan kita memperlakukan diskresi atas tindakan Tom sebagai tindakan korupsi. 

Tom yang tidak terbukti memperkaya diri dan tidak memiliki "mens rea" atas kasus impor gula itu, juga divonis 4,5 tahun penjara. Rasa keadilan barulah tegak dengan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo. 

Dua kasus serupa itu tidak bisa dianggap remeh. Kasus semacam ini bukan hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, melainkan juga dapat membuat roda pemerintahan bisa-bisa jalan di tempat. Para pejabat akan ciut nyali untuk membuat keputusan karena setiap kebijakan dapat ‘ditipikorkan’. 

 



Pangkal untuk perbaikan nalar peradilan tentunya ada pada kualitas para hakim. Mereka mesti tidak hanya berpijak pada yurisprudensi tetap dalam sistem peradilan. Para hakim juga mestinya jernih melihat ruang kebijakan yang legal. Ruang itu tidak sepatutnya dipandang sebagai celah hukum yang berbahaya. Aksi korporasi, selama ia bagian dari upaya menemukan solusi dan inovasi, tak patut didakwa sebagai korupsi.

Lewat kasus Ira pula kita dapat melihat kemampuan pandang yang sangat timpang di antara para hakim. Dari tiga hakim dalam kasus itu, hanya Hakim Ketua Sunoto yang dapat melihat bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi melainkan "business judgment rule" yang berlaku dalam hukum korporasi.

Betul bahwa dalam kasus itu pula terdapat sederat keputusan bisnis yang tidak optimal. Sebab itu, pertanggung jawaban yang harusnya dituntut adalah gugatan perdata, sanksi administratif, atau bahkan perbaikan tata kelola perusahaan. 

Sekali lagi, kasus Tom Lembong dan Ira dkk, harus menjadi pelajaran besar bagi penegak hukum maupun lembaga peradilan tipikor. Terus berlanjutnya penuntutan dan vonis yang tidak tepat hanya akan memunculkan narasi kriminalisasi. Itu harus segera diakhiri.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)