Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 21:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan kesalahan dalam kasus rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
“Secara formil, pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Asep menjelaskan, KPK sudah memenangkan praperadilan dalam perkara ini. Selain itu, persidangan tindak pidana korupsi sudah digelar dan Ira dinyatakan bersalah pada 20 November 2025.
“Kemudian secara materil juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan (bersalah),” ucap Asep.
| Baca juga: Pembebasan Ira Puspadewi Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Presiden |
.jpeg)