Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs, KPK Tegaskan Tak Lakukan Kesalahan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs, KPK Tegaskan Tak Lakukan Kesalahan

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 21:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan kesalahan dalam kasus rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.

“Secara formil, pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan. Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Asep menjelaskan, KPK sudah memenangkan praperadilan dalam perkara ini. Selain itu, persidangan tindak pidana korupsi sudah digelar dan Ira dinyatakan bersalah pada 20 November 2025.

“Kemudian secara materil juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan (bersalah),” ucap Asep.

Baca juga: Pembebasan Ira Puspadewi Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Presiden

Meski begitu, KPK tidak bisa menyampuri keputusan Presiden memberikan rehabilitasi untuk ira. Sebab, keputusan itu merupakan hak prerogatif Presiden.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)