Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 21:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan surat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto soal pemberian rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi cs, terkait kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Jika sudah diterima, Ira akan dibebaskan.
“Setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai akan ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Asep mengatakan, salinan keputusan Presiden penting untuk dijadikan acuan KPK memberikan surat perintah pelepasan kepada para terdakwa dalam kasus ini. Terbilang, KPK tidak bisa melepas terdakwa sembarangan.
“Itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusan kepada kami,” ucap Asep.
| Baca juga: Respons KPK Soal Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi |
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukan surat rehabilitasi untuk tiga tersangka korupsi ASDP. Foto: Youtube Setpres
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.