Pembebasan Ira Puspadewi Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Presiden

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pembebasan Ira Puspadewi Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Presiden

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 21:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan surat keputusan Presiden RI Prabowo Subianto soal pemberian rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi cs, terkait kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Jika sudah diterima, Ira akan dibebaskan.

“Setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai akan ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Asep mengatakan, salinan keputusan Presiden penting untuk dijadikan acuan KPK memberikan surat perintah pelepasan kepada para terdakwa dalam kasus ini. Terbilang, KPK tidak bisa melepas terdakwa sembarangan.

“Itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusan kepada kami,” ucap Asep.

Baca juga: Respons KPK Soal Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

KPK cuma bisa menghormati keputusan Presiden yang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs. KPK tidak bisa menggugat keputusan yang sudah menjadi hak prerogatif Kepala Negara itu.

“KPK menghormati keputusan rehabilitasi keputusan yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif Presiden kepada tiga terdakwa,” ujar Asep.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukan surat rehabilitasi untuk tiga tersangka korupsi ASDP. Foto: Youtube Setpres

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)