Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 20:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Presiden RI Prabowo Subianto tidak melakukan kesalahan dalam pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. Ampunan itu masih masuk hak Kepala Negara.
“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.
Tanak menjelaskan, Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan itu tidak bisa diintervensi oleh KPK.
“Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya,” ucap Tanak.
| Baca juga: Presiden Berikan Rehabilitasi, Kubu Ira Puspadewi: Terima Kasih Setinggi-tingginya |
