Respons KPK Soal Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Respons KPK Soal Presiden Berikan Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 20:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Presiden RI Prabowo Subianto tidak melakukan kesalahan dalam pemberian rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi. Ampunan itu masih masuk hak Kepala Negara.

“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 November 2025.

Tanak menjelaskan, Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan itu tidak bisa diintervensi oleh KPK.

“Dengan demikian KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya,” ucap Tanak.

Baca juga: Presiden Berikan Rehabilitasi, Kubu Ira Puspadewi: Terima Kasih Setinggi-tingginya

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)