Presiden Berikan Rehabilitasi, Kubu Ira Puspadewi: Terima Kasih Setinggi-tingginya

Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Wibowo, menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Presiden Berikan Rehabilitasi, Kubu Ira Puspadewi: Terima Kasih Setinggi-tingginya

Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 20:28

Jakarta: Kubu eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto usai menyatakan pemberian rehabilitasi dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kepala Negara dinilai memberikan keputusan yang tepat.

“Tentu terima kasihs setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira," kata pengacara Ira, Soesilo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.

Terima kasih juga disampaikan Soesilo kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pemberian rehabilitasi dinilai tak lepas dari kontribusi DPR.

"Tentu (terima kasih) juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” ungkap Soesilo.

Baca juga: Sambangi KPK, Kubu Ira Puspadewi Minta Dibebaskan

Soesilo sepakat dengan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada kliennya. KPK diyakini melakukan kesalahan dalam penanganan perkara ini.

“Tentu kalau judulnya rehabilitasi, itu adalah ada suatu proses hukum keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” ucap Soesilo.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukan surat rehabilitasi untuk tiga tersangka korupsi ASDP. Foto: Youtube Setpres

Rehabilitasi ini dinilai mencabut semua proses hukum untuk Ira. Menurut Soesilo, kliennya berhak dibebaskan.

“Tentu. Tidak ada lagi hukuman yang ditentukan oleh pengadilan,” terang Soesilo.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)