Pengacara Ira, Soesilo Wibowo, menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2025 20:12
Jakarta: Kubu eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini, 25 November 2025. Mereka mendesak KPK membebaskan Ira setelah diberikan rehabilitasi, dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.
Pengacara Ira, Soesilo Wibowo mengatakan pihaknya mau menanyakan soal surat Presiden Prabowo Subianto soal rehabilitasi untuk Ira. Jika sudah diterima, KPK diminta tidak menahan pembebasan kliennya.
“Kalau memang sudah sampai, tentu kan kita akan mengajukan pembebasan terhadap (Ira),” kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Soesilo berharap Ira bisa dibebaskan KPK malam ini. Meski begitu, kubu Ira mengaku belum mengetahui isi surat yang memerintahkan adanya rehabilitasi dari Presiden.
“Saya juga belum tahu suratnya, saya juga belum menerima,” ucap Soesilo.
| Baca juga: Mensesneg: Kemenhum Banyak Terima Aspirasi Terkait Persoalan Hukum |
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukan surat rehabilitasi untuk tiga tersangka korupsi ASDP. Foto: Youtube Setpres.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.