Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pencantuman label gizi 'Nutri-Level' khususnya bagi makanan dan minuman berpemanis. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengontrol asupan gula, garam, lemak (GGL) dalam konsumsi harian.
Kehadiran label ini merupakan usaha pemerintah dalam menekan jumlah penderita penyakit kronis, baik diabetes maupun hipertensi sekaligus mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat.
Label tersebut akan mencantumkan tanda berupa huruf dan warna dari A hingga D. Berikut makna dari tiap indikatornya:
- Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL sangat rendah, menjadi pilihan terbaik untuk kesehatan.
- Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah, masih baik untuk dikonsumsi.
- Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang atau cukup tinggi, perlu diperhatikan konsumsinya.
- Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi, sebaiknya dibatasi konsumsinya.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari gerai atau usaha makanan dan minuman skala besar, baru kemudian menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pedagang kaki lima.
Penerapan
label Nutri-Level memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar menyambut baik kebijakan tersebut karena dianggap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.
"Saya berharapnya kalau seluruh nutrisi apapun komposisinya setiap produk nyantumin, biar meningkatkan
awareness kita terhadap kesehatan. Setuju banget (dengan kebijakan ini) karena setiap apapun yang kita konsumsi itu ngaruh banget ke badan kita," tutur seorang konsumen, Hasbi, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Kamis, 23 April 2026.
Sejalan dengan itu, konsumen lainnya Jeff juga sepakat dengan kehadiran Nutri-Level. Label ini memudahkan masyarakat untuk menakar konsumsi gula harian.
"Ketika ada opsi ini dengan level di setiap makanan atau minuman, bisa mengingatkan kepada masyarakat agar
aware dengan dirinya sendiri," ucap Jedd.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)