11 February 2025 10:59
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meminta agar KPK untuk menyerahkan bukti elektronik pada sidang lanjutan pra peradilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang digelar pada hari ini, Selasa, 11 Februario 2025. Djuyamto mengatakan sidang lanjutan praperadilan akan mempersilakan kubu Hasto dan tim hukum KPK menyerahkan bukti tambahan.
Ia mengatakan hal itu dilakukan sebelum masuk dalam agenda saksi atau ahli penyidik KPK. Sebelumnya Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
Sementara itu, KPK diminta tidak mengabaikan dugaan perintangan penyidikan dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perkara itu diusut saat Firli Bahuri memimpin. Hal tersebut masuk dalam fakta persidangan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Jika memang bukti sudah tercukupi berdasarkan fakta persidangan harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas dugaan Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka tambahan bahkan mengganti tim penyidik,” kata mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca: Keterlibatan Terang Benderang, KPK Didesak Tahan Hasto |