KPK Diminta Serahkam Bukti Elektronik pada Sidang Lanjutan Praperadilan Hasto

11 February 2025 10:59

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meminta agar KPK untuk menyerahkan bukti elektronik pada sidang lanjutan pra peradilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang digelar pada hari ini, Selasa, 11 Februario 2025. Djuyamto mengatakan sidang lanjutan praperadilan akan mempersilakan kubu Hasto dan tim hukum KPK menyerahkan bukti tambahan.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebelum masuk dalam agenda saksi atau ahli penyidik KPK. Sebelumnya Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

Sementara itu, KPK diminta tidak mengabaikan dugaan perintangan penyidikan dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Perkara itu diusut saat Firli Bahuri memimpin. Hal tersebut masuk dalam fakta persidangan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Jika memang bukti sudah tercukupi berdasarkan fakta persidangan harus ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas dugaan Firli Bahuri yang menolak penetapan tersangka tambahan bahkan mengganti tim penyidik,” kata mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Baca: Keterlibatan Terang Benderang, KPK Didesak Tahan Hasto

Praswad menilai, langkah Firli cs menyegah Hasto menjadi tersangka merupakan bagian dari perintangan penyidikan. Terbilang, lanjutnya, penyidik sudah memberikan fakta lengkap soal keterlibatan Hasto pascaoperasi tangkap tangan (OTT), beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menceritakan penolakan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto di era Firli Bahuri cs. Padahal, kasus suap PAW anggota DPR sudah dirunut dengan rinci dalam ekspose perkara.

“Tetapi pimpinan saat itu (Firli cs) belum menyepakati menaikkan status pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Biro hukum menjelaskan, KPK awalnya mau menggeledah Kantor DPP PDIP untuk menyegel sejumlah ruangan. Namun, dihalang oleh petugas di sana.

Tim KPK saat itu balik ke markas untuk menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR kepada pimpinan. Saat itu, keterlibatan Hasto dijelaskan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)