Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 12:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan informasi terbaru soal penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Tindak pidana diduga terjadi saat covid-19 mewabah.
“Waktu itu kita ingat zaman covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar, dan lain-lainnya, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Asep mengatakan, pemerintah saat itu memilik Google Cloud untuk menyimpan video dan foto hasil tugas para siswa. Sistem penyimpanan ini diketahui berbayar tiap bulan.
“Di Cloud itu kita kan bayar, bayar, nah ini juga itu, Cloud-nya itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Menurut Asep, kasus yang ditangani KPK berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, Kejagung mengusut perangkat keras serta sistem operasional, dalam proses digitalisasi di Kemendikbudristek.
“Kalau Chromebook-nya itu alat yang digunakan, seperti itu, kita tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan dugaan rasuah pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud, namun, harus dipisah karena sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Chromebook—nya sudah pisah (ditangani Kejagung), ada Google Cloud dan lain-lain (yang masih ditangani KPK), bagian dari itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 21 Juli 2025.
KPK tidak bisa mengusut kasus korupsi yang sudah ditangani penegak hukum lain. Karena Kejagung sudah menetapkan tersangka, dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook harus dipisah, dengan Google Cloud. (Can)