Ketua KPU Jakarta: Kami Telah Bekerja Secara Transparan

8 December 2024 17:14

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta hari ini melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno ini dihadiri jajaran KPU Jakarta, perwakilan dari Ketua KPU Kabupaten/ Kota, aparat penegak hukum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan pihaknya sudah mengesahkan hasil di tingkat kabupaten/ kota dan selanjutnya akan mengesahkan hasil di tingkat provinsi. Wahyu menyebut pihak-pihak yang tidak berkenan atas putusan KPU disilakan mengeluarkan gugatan atau upaya hukum lainnya.
 
“Setelah mengesahkan di tingkat kabupaten/kota, selanjutnya kami akan mengesahkan hasil di tingkat provinsi dan kami akan mengeluarkan putusan. Setelah hasil pemilu ditetapkan, kami langsung mengumumkan. Sehingga nanti kalau ada pihak-pihak yang akan melakukan gugatan atau upaya hukum kami persilakan setelah keputusan kami dikeluarkan mengenai hasil pemilunya,” kata Wahyu dalam Breaking News, Metro TV, Minggu, 8 Desember 2024.
 

Baca: Paslon Rido Kalah di Pilkada Jakarta, Siapkan Gugatan ke MK
 
Wahyu menjelaskan agenda hari ini bukanlah penetapan Gubernur Provinsi Jakarta, melainkan hanya pembacaan putusan hasil Pemilu.
 
“Setelah pada tahapan selanjutnya apakah ada gugatan atau tidak, yang pasti ada tiga hari untuk yang berkeberatan untuk menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak ada baru kita menetapkan hasil gubernur untuk Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.
 
Rangkaian agenda KPU Jakarta hari ini adalah pembacaan hasil putusan pemungutan suara di tingkat provinsi. Setelah dibacakan, KPU akan menyerahkan putusan kepada para saksi untuk dicermati sebelum ditandatangani oleh para saksi dari ketiga kubu.
 
Baca: Rido Gugat Hasil Pilgub ke MK, Pramono: Ini Negara Demokrasi, Boleh Saja

“Jadi kami memastikan prosedurnya itu sangat transparan dan semua pihak bisa melihat hasilnya apakah sama atau tidak. Yang ditetapkan yang dibacakan tadi malam dengan yang akan dikeluarkan nanti di tingkat provinsi,” ucap Wahyu.
 
Mengenai pasangan calon yang tidak berkenan dengan hasil putusan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada esok hari. Wahyu berharap putusan KPU Jakarta dapat diterima oleh seluruh pasangan calon Pilgub Jakarta.
 
“Yang pasti kami menunggu ya, tapi sebenarnya kami berharap mudah-mudahan tidak ada sengketa karena kami sudah melakukan ini sangat transparan terbuka untuk publik dan semua orang bisa melihat hasilnya. Mudah-mudahan sih tidak ada keberatan. Bila ada pun kami akan bersiap diri menyiapkan bukti-bukti untuk bersidang di mahkamah,” ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)