MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

16 January 2024 17:36

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, tentang batas usia syarat calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mahkamah berpendapat proses pengambilan keputusan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 2023 tidak dapat dipertentangkan dengan Undang-undang 48/2009," sebut Hakim MKRI, M Guntur Hamzah, Selasa, 16 Januari 2024.

Selanjutnya M Guntur Hamzah membacakan bahwa keputusan itu tidak cacat formil sehingga tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945.

"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 2023 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," lanjut Guntur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)