16 January 2024 17:36
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, tentang batas usia syarat calon presiden dan wakil presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat proses pengambilan keputusan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 2023 tidak dapat dipertentangkan dengan Undang-undang 48/2009," sebut Hakim MKRI, M Guntur Hamzah, Selasa, 16 Januari 2024.
Selanjutnya M Guntur Hamzah membacakan bahwa keputusan itu tidak cacat formil sehingga tidak bertentangan dengan Undang-undang 1945.
"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 2023 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," lanjut Guntur.