Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.
Politikus PDIP Guntur Romli yakin penetapan tersangka atas Hasto sarat akan motif politik. Hal tersebut, kata Guntur, terlihat jelas dari proses penetapan tersangka.
"Lihat saja bagaimana Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) itu tiba-tiba bocor ke media sebelum konferensi resmi dari KPK. Ini bagi kami merupakan bagian dari penggiringan opini," ucap Guntur dalam program Primetime News Metro TV, dikutip Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, Guntur juga mempertanyakan profesionalitas KPK dalam menetapkan tersangka. Terlebih KPK pernah meralat adanya tersangka dalam dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia.
Guntur turut menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka setelah kasus Harun Masiku berjalan lima tahun. Ia juga mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka, alih-alih menangkap Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.
"Pimpinan KPK sebelum ini sudah menyatakan bahwa seminggu (Harun Masiku) akan bisa tertangkap dan sebagainya. Loh, KPK gagal menangkap HM, kok Sekjen PDI Perjuangan yang dijadikan tersangka?" ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengungkap Hasto Kristiyanto mendapatkan ancaman sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa beliau (Hasto) akan dijadikan sebagai tersangka kalau ada pemecatan terhadap Joko Widodo dan keluarganya. Ini keterangan resmi dari Mas Hasto. Sudah direkam di hadapan notaris sebagai bukti yang kuat, nantinya akan dikeluarkan secara resmi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.