6 February 2024 08:27
Sebanyak lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah didiskualifikasi, karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Jateng, Achmad Husain menegaskan, parpol yang tidak menyerahkan LADK akan didiskualifikasi atau gagal melanjutkan kontestasi pemilu.
Lima parpol tingkat kabupaten dan kota yang akan didiskualifikasi yaitu, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tingkat kabupaten/kota.
Lima parpol di 14 kabupaten/kota tersebut secara otomatis didiskualifikasi dari pemilu di wilayahnya masing-masing.
Dengan demikian, perolehan suara calon anggota DPRD dari lima parpol di 14 wilayah tersebut tidak akan dihitung saat rekapitulasi suara.