PN Jaksel Tolak Praperadilan 'Crazy Rich' Surabaya

19 March 2024 13:14

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh 'crazy rich' Surabaya, Budi Said. Akibat penolakan ini, proses hukum terhadap Budi Said akan berlanjut ke tahap berikutnya. 

Kasus ini bermula pada 18 Januari 2024, ketika 'crazy rich' asal Surabaya Budi Said ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan rekayasa transaksi jual beli emas Antam. 

Budi menetapkan harga di bawah nilai pasar, yang mengakibatkan kerugian negara senilai 1.136 kilogram emas atau setara Rp1,2 triliun.

Budi said kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, pada 12 Februari 2024. 

Alasannya, ia merasa dituduh tanpa bukti yang kuat dan menyatakan bahwa kasus yang semula bersifat perdata, sengaja diubah menjadi pidana, hanya untuk menghambat eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan di PN Jaksel pada Senin, 18 Maret 2024.  Yang dihadiri oleh kuasa hukum Budi Said dan Jaksa. 

Majelis Hakim membacakan putusan, yang pada intinya menyatakanbahwa majelis hakim menerima eksepsi dari jaksa. Sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)