13 February 2025 23:30
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan hadiah mobil listrik yang diberikan oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Laporan diharapkan sebelum 30 hari dari barang diterima.
KPK menilai hadiah dari Erdogan bukan masalah, karena pemberian itu bentuk persahabatan antarnegara. Meski begitu, KPK menyebut hadiah ini sebaiknya dilaporkan kepada KPK agar tidak digolongkan sebagai gratifikasi.
"Kami meyakini bahwa Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK, sebagaimana komitmen beliau dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan juga pemberantasan korupsi," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca: KPK Ingatkan Presiden Prabowo Laporkan Pemberian Mobil Listrik dari Erdogan |