Kejagung Umumkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap CPO

16 April 2025 08:22

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), Selasa malam, 15 April 2025. Satu tersangka baru ini berinisial MSY yang menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar. Kepada media abdul Qohar menyatakan, penetapan MSY sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi pada beberapa hari terakhir.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY. Yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa malam, 15 April 2025.
 

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Konfrontir Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO


Disebutkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga MSY ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Sabtu, 12 April 2025, malam, Kejagung mengumumkan empat tersangka awal, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Berikutnya pada Minggu, 13 April 2025, penyidik JAM-Pidsus kembali menersangkakan tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)