16 April 2025 08:22
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), Selasa malam, 15 April 2025. Satu tersangka baru ini berinisial MSY yang menjabat sebagai Social Security Legal Wilmar Group.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar. Kepada media abdul Qohar menyatakan, penetapan MSY sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi pada beberapa hari terakhir.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY. Yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa malam, 15 April 2025.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Konfrontir Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO |