Candra Yuri Nuralam • 29 July 2025 20:07
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21, yang membahas perintangan penyidikan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai beleid yang digugat itu penting untuk menjamin penegakan hukum.
“Tentu kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.
Budi mengatakan, Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor penting untuk memastikan penegak hukum tidak dihalangi, dalam menangani kasus korupsi. Tentunya, beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
“Sehingga, tidak hanya untuk memberikan efek jerat kepada para pelaku, tetapi juga, kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Pasal 21 merupakan salah satu beleid yang kerap dipakai KPK untuk memproses orang-orang yang membela koruptor berlebihan. Salah satu kasus yakni perintangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-el, yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita ingat, terkait dengan perkara pengadaan e-KTP. Kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang ditetapkan kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim,” ucap Budi.
Meski demikian, KPK menghargai keputusan Hasto yang mengajukan uji materil dalam Pasal 21. Itu, kata Budi, merupakan haknya sebagai warga negara.
“Pada prinsipnya, kita tentu menghargai hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan,” kata Budi.
Tonton Juga: Budi Prasetyo: Jaksa KPK Pelajari Vonis Hasto Sebelum Tentukan Sikap |