Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank Pemerintah

21 October 2025 18:28

Polda Metro Jaya akan menambah pasal pembunuhan dalam penanganan kasus kematian Kepala Cabang Pembantu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Ilham Pradipta. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga dan tim kuasa hukum menyampaikan aspirasi mereka di Polda Metro Jaya pada Selasa siang.

Keluarga korban dan tim kuasa hukum mendatangi kantor polisi untuk mendesak penyidik agar menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Ilham Pradipta. Mereka menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Setelah diterima oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Keluarga korban, Boyamin Saiman, menyampaikan adanya kesepakatan penting.

 

"Beliau menyampaikan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama jaksa penuntut umum dalam gelar expose (gelar perkara) minggu kemarin," ujar Boyamin Saiman dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kesepakatan ini berarti penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan maju dengan penerapan pasal pembunuhan. Namun, Boyamin menambahkan bahwa teknis mengenai pasal yang akan diterapkanapakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasaakan dibicarakan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut.

Polri menetapkan 17 tersangka


Untuk diketahui, hingga kini sudah ada 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut. Sebanyak 15 orang ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dua lainnya merupakan anggota TNI AD dari satuan elite Kopassus berinisial Serka N dan Kopda FH. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Adapun para tersangka ini perannya terbagi menjadi empat klaster. Yakni, aktor intelektual, pembuntutan, penculikan, dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dan membuang korban. Motif mereka berencana memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan.

Aktor intelektualnya ialah C alias Ken dan Dwi Hartono (DH). Sementara itu, masih ada tersangka EG yang masih dicari dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, mencari sosok S yang menginformasikan kepada C alias K terkait rekening dormant. Namun, S Belum menjadi DPO.

Mohamad Ilham Pradipta diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025. Aksi penculikan pria 37 tahun itu terekam CCTV.

Korban ditemukan tewas oleh seorang warga di persawahan saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB. Korban dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.

Hasil autopsi, pelaku diduga membunuh korban dengan benda tumpul pada bagian dada dan leher. Korban juga diduga tewas karena kehabisan oksigen. Sebab, diduga ada tekanan pada tulang leher dan dada yang menyebabkan korban kesulitan bernapas.

(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)