" />
Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Bocah Majalengka di Toilet Masjid

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Bocah Majalengka di Toilet Masjid

Lukman Diah Sari • 21 October 2025 17:08

Majalengka: Polres Majalengka mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal di toilet masjid di Desa Sadasari, Majalengka, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan bocah inisial MR itu, yakni G, 24, mengaku melakukan pembunuhan karena dorongan penyimpangan seksual.

“Pelaku kami tangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Selasa, 21 Oktober 2025, melansir Antara.

Ia mengungkap, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah didorong perilaku penyimpangan seksual. Willy menjelaskan G sebelumnya berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Saat melihat korban sedang bermain sepeda, pelaku membujuknya dengan iming-iming uang Rp700 ribu agar mau diajak ke toilet masjid. Saat hendak melancarkan aksinya, korban menolak dan berontak sehingga membuat pelaku marah serta menghabisi nyawa korban.

“Pelaku memiliki indikasi perilaku menyimpang. Saat korban menolak ajakannya, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur tembok, lalu mencekiknya sampai meninggal,” jelas dia.

Setelah insiden tersebut, pelaku kabur dan meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka diringkus setelah polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah membunuh korban dan diperkuat dengan hasil autopsi. 

“Pelaku melakukan aksinya secara spontan. Masjid itu kebetulan menjadi tempat yang ia temukan ketika sedang berkeliling,” ujar dia.

Kapolres menambahkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan itu untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)