7 September 2025 13:26
Di bawah kendali pimpinan, Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan divonis demosi 7 tahun. Ia terbukti tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa 28 Agustus 2025.
Dengan suara bergetar, Bripka Rohmat, menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.
“Tidak ada niat sedikitpun kami yang mulia, untuk mencederai apa lagi sampai menghilangkan nyawa,” kata Bripka Rohmat di ruang sidang.
Baca juga: Alasan Bripka Rohmat Tidak Dipecat: Terkena Gas Air Mata hingga Jalankan Perintah Kompol Cosmas |