Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Penabrak Affan Kurniawan Divonis Demosi 7 Tahun

7 September 2025 13:26

Di bawah kendali pimpinan, Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan divonis demosi 7 tahun. Ia terbukti tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa 28 Agustus 2025.

Dengan suara bergetar, Bripka Rohmat, menegaskan dirinya tidak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas. 

“Tidak ada niat sedikitpun kami yang mulia, untuk mencederai apa lagi sampai menghilangkan nyawa,” kata Bripka Rohmat di ruang sidang.
 

Baca juga: Alasan Bripka Rohmat Tidak Dipecat: Terkena Gas Air Mata hingga Jalankan Perintah Kompol Cosmas


Bripka Rohmat yang sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi mengaku tidak pernah melanggar kode etik kepolisian. Saat kejadian, ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinannya. 

“Saya sebagai bhayangkara Brimob, bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan.” ucapnya.

Atas perbuatannya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Rohmat dinilai terbukti melanggar etika dan profesi, dengan bertindak tidak profesional ketika menjalani unjuk rasa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)