Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 5 September 2025 08:05
Jakarta: Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, diputuskan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, buntut menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Rohmat tidak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas sejumlah pertimbangan.
Pertimbangan itu disampaikan sebelum putusan sanksi etik dibacakan. Ketua Sidang Kode Etik, yang merupakan Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan, menyebut pertimbangan pertama terduga pelanggar berperilaku sopan, jujur, dan kooperatif.
"Terduga pelanggar juga belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik pidana," kata Heri dalam sidang etik yang disiarkan langsung dikutip Jumat, 5 September 2025.
Heri melanjutkan, ada pula surat keterangan penilaian layak dipertahankan tertanggal 3 September 2025 dari Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto. Kemudian, pada saat peristiwa unjuk rasa Kamis, 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas.
"Selain itu, ada lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil," ujar Heri.
Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, kata Heri, Rohmat hanya melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri.
Berdasarkan keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP, sesuai mandat Pasal 63 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ditegaskan putusan sidang KKEP didasarkan pada keyakinan Komisi Etik Polri yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, pelanggaran kode etik profesi Polri benar-benar terjadi.
Komisi berpendapat persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 telah terpenuhi. Maka, Komisi berwenang secara sah dan hukum untuk memutuskan serta menjatuhkan sanksi.
“Silakan berdiri, pakai baretnya,” ucap pimpinan sidang Kombes Heri Setiawan sebelum membacakan putusan.
Baca Juga:
Usai Didemosi 7 Tahun, Bripka Rohmat Curhat Soal Keluarganya |
Komisi Etik memutuskan terduga pelanggar Bripka Rohmat, Bamin Silog Batalyon D Sat Brimob Polda Metro Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 4 huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Lalu, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Menjatuhkan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sedangkan, sanksi sdministratif, yakni penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri. Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Sementara itu, Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan. Maka itu, ia dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Putusan itu dibacakan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 3 September 2025. Namun, Cosmas belum mengajukan banding atas putusan tersebut.