Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 20:24
Jakarta: Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat curhat di ruang sidang etik usai diputus sanksi demosi 7 tahun. Rohmat mengaku tidak ada penghasilan lain kecuali gaji Polri untuk menafkahi seorang istri dan dua anaknya.
Adapun, Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri buntut menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat mengendarai kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) ketika pengamanan unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025. Penabrakan itu menewaskan Affan.
Mulanya, Bripka Rohmat minta izin untuk menyampaikan curahan hati. Bahwa selama 28 tahun bertugas menjadi anggota Polri, ia tidak pernah melakukan tindak pidana atau pun sidang disiplin maupun sidang kode etik.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat di ruang sidang, Kamis, 4 September 2025.
Maka itu, Rohmat memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu untuk menyelesaikan tugas pengabdian kepada Polri hingga pensiun. Sebab, kata Rohmat, ia tidak punya penghasilan lain selain mengandalkan gaji dari tugas Polri.
"Jiwa kami Tribrata yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," ujar Rohmat sambil menangis.
Ia berharap pimpinan
Polri, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengabulkan permohonannya untuk tetap mengabdi di Korps Bhayangkara. Di sisi lain, ia meminta maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.
"Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," ungkap Rohmat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan memutuskan sanksi dmeosi 7 tahun kepada sopir rantis PJJ yang menabrak Affan Kurniawan itu. Putusan etik langsung disampaikan di hadapan Bripka Rohmat dan disiarkan langsung.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Heri Setiawan di ruang sidang.
Sanksi administratif lainnya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Heri.