Bripka Rohmat Sopir Barracuda Brimob Penabrak Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bripka Rohmat Sopir Barracuda Brimob Penabrak Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun

Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 20:09

Jakarta: Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan itu disanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan di ruang sidang, Kamis, 4 September 2025.

Sanksi administratif lainnya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Heri.
 

Baca juga: 

Kasus Penabrakan Affan, 5 Anggota Brimob Bersaksi untuk Bripka Rohmat


Adapun, dalam sidang ini majelis etik menghadirkan lima anggota Brimob yang juga berada dalam rantis Brimob. Mereka bersaksi untuk menerangkan peristiwa yang terjadi saat penabrakan Affan.

Kelimanya ialah;
  1. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  2. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  3. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  4. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  5. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
Sebelumnya, Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Adapun, Cosmas posisinya saat kejadian duduk di bangku sebelah kiri sopir atau samping Bripka Rohmat.

Cosmas dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan. Cosmas dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan itu, Kompol Cosmas masih berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengajukan banding.

Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban Affan hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)