Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 20:09
Jakarta: Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan itu disanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan di ruang sidang, Kamis, 4 September 2025.
Sanksi administratif lainnya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Selain itu, majelis etik menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ungkap Heri.
Baca juga:
Kasus Penabrakan Affan, 5 Anggota Brimob Bersaksi untuk Bripka Rohmat |