Oknum Brimob penabrak Affan Kurniawan/Metro TV
Siti Yona Hukmana • 4 September 2025 11:56
Jakarta: Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan lima anggota Brimob penumpak kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII, sebagai saksi dalam sidang etik Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya. Sidang etik akan memutuskan sanksi Bripka Rohmat, atas kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Pantauan Metro TV di lokasi, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu dihadirkan majelis etik sekitar pukul 10.39 WIB, Kamis, 4 September 2025. Tampak mereka menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap.
Mereka akan bersaksi terkait peristiwa yang terjadi. Terlebih, mereka duduk di bangku penumpang rantis saat penabrakan Affan menggunakan rantis patroli jarak jauh (PJJ) yang dikendarai Bripka Rohmat.
Baca: Kompolnas Harap Sidang Etik Bripka Rohmat Gali Peristiwa Penabrakan Affan Kurniawan |