Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Selama 10 Tahun Senilai Rp915 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 16:28

Jakarta: Mantan Pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN.

“Terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan,” ujar jaksa.

Penerimaan itu juga dipermasalahkan karena tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Kini, dia berurusan dengan hukum.

Dalam dugaan ini, Zarof disangkakan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)