Bedah Editorial MI: Peradilan Bersih Martabat Pulih

12 February 2025 08:48

Kericuhan terjadi di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara , Kamis (6/2/2025) lalu. Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pihak terdakwa Razman Nasution meneriakkan kata-kata permintaan agar majelis hakim yang menangani perkara diganti. Salah satu anggota tim kuasa hukum Razman bahkan sampai beraksi naik ke atas meja. Mereka menilai majelis hakim tidak netral.

Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan PN Jakarta Utara melaporkan pihak Razman ke kepolisian dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. Instruksi itu direspons Razman bersama koleganya dengan mendatangi MA, kembali menuntut majelis hakim yang menangani perkaranya diganti. 

Razman juga mengulik-ngulik borok hakim hingga hakim agung dengan mencontohkan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat MA Zarof Ricar. Di satu sisi, aksi gaduh Razman bersama tim pengacaranya telah menginjak-injak kehormatan dan keluhuran martabat hakim, serta mengganggu ketertiban di ruang sidang. Pada perspektif yang lain, sikap Razman dan tim, walau amat salah, turut menyuarakan keresahan para pencari keadilan. 

Kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya dan pembunuh kekasihnya, menguak praktik busuk hakim, mulai dari tingkat PN hingga MA. Itu pun diyakini baru menyuil peran mafia peradilan karena baru satu perkara yang diungkap melibatkan Zarof Ricar. 

Usai pensiun, Zarof masih bergigi sebagai makelar kasus. Terlihat dari dugaan perannya dalam kasus vonis Ronald Tannur. Zarof bersama pengacara Ronald disebut jaksa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar pada tingkat kasasi. 
 

Baca juga: PN Jakut Laporkan 2 Pengacara yang Sempat Gaduh ke Bareskrim

Saat masih menjabat di MA, sepak terjang Zarof mencengangkan. Zarof didakwa menerima suap dan gratifikasi hampir Rp1 triliun ditambah 51 kilogram emas selama periode 2012-2022. Bila dikonversi dengan harga pada 2012, nilai 51 kilogram emas setara sedikitnya Rp28,8 miliar. Kini harga emas tersebut bernilai sekitar Rp86,3 miliar. 

Dalam sidang terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, jaksa mendakwa ketiganya menerima suap Rp4,6 miliar. Putusan vonis bebas ketiga hakim, meski mengoyak-ngoyak rasa keadilan, dibela habis-habisan oleh Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Ia menyebut ketiganya profesional. Belakangan, Dadi turut ditindak Kejaksaan Agung. 

Saat polemik vonis bebas Ronald bergulir, MA ikut memberikan pembelaan dengan tidak melakukan apa-apa. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberhentikan ketiga hakim PN Surabaya sempat tidak diindahkan. Baru setelah Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka, MA bertindak.

MA kerap berlindung di belakang dalih diskresi hakim dan menjunjung asas hukum res yudicata pro varitate habetur. Asas itu menyatakan putusan hakim harus dianggap benar hingga ada pembatalan putusan oleh pengadilan lebih tinggi.

Sikap MA yang amat pasif dan cenderung mengultuskan diskresi hakim makin memperburuk kepercayaan publik yang sudah ambruk. Perbaikan integritas para hakim sudah amat mendesak dan menuntut peran aktif MA.

Publik harus yakin masih lebih banyak jumlah hakim berintegritas ketimbang hakim tercela. Akan tetapi, borok harus disembuhkan, bila perlu diamputasi. Jika tidak, seluruh bagian tubuh akan ikut sakit. 

Muruah pengadilan mesti dibangkitkan kembali agar para hakim benar-benar bermartabat karena menangani setiap perkara dengan adil, tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan tanpa intervensi orang kuat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)